Stempel

Stempel adalah tanda yang menunjukkan perusahaan mana yang menangani sebuah dokumen. Di Indonesia stempel perusahaan bukan kewajiban hukum, tetapi dalam praktik hampir selalu diharapkan: pada surat penawaran, faktur, surat jalan dan berkas tender. Isinya biasanya nama PT atau CV sesuai akta, dan sering alamat atau NPWP.

Template untuk memulai

Cara membuatnya

  1. Pilih bentuk: bulat untuk stempel resmi, persegi untuk alamat.
  2. Tulis nama badan usaha persis seperti dalam akta.
  3. Tambahkan alamat atau NPWP bila memang diperlukan.
  4. Unduh sebagai PNG, SVG, PDF atau Word.

Yang Anda dapat

Bentuk badan usaha bukan sekadar hiasan

PT dan CV menanggung tanggung jawab yang berbeda, dan stempel yang menghilangkan bentuk badan usaha membuat pembaca tidak tahu mana yang dihadapinya. "Maju Bersama" dan "PT Maju Bersama" tidak sama di mata hukum. Ini kesalahan paling umum pada stempel buatan sendiri, biasanya karena teksnya disalin dari logo, dan logo hampir tidak pernah mencantumkannya.

Pertanyaan

Apakah stempel wajib?

Tidak ada kewajiban umum di Indonesia. Stempel adalah kebiasaan dagang, dan banyak pihak memintanya dalam praktik meski tidak berhak mewajibkannya. Kami adalah alat desain dan tidak memberi nasihat hukum: bila satu urusan bergantung pada hal ini, tanyakan pada pihak yang menerima dokumen.

Berapa ukuran yang biasa dipakai?

Stempel bulat perusahaan umumnya 38 sampai 42 mm. Stempel persegi berisi alamat lebarnya 38 sampai 58 mm. Ukuran di sini diatur dalam milimeter supaya berkasnya keluar pada ukuran sebenarnya.

Estamplab adalah alat desain. Halaman ini menjelaskan praktik bisnis yang umum, bukan nasihat hukum. Bila suatu urusan bergantung pada hal ini, tanyakan pada pihak yang menerima dokumen. Buat hanya stempel yang berhak digunakan oleh organisasi atau kredensial Anda.

Pembuat lainnya